Tidak Penuhi Syarat, 5 Desa di NTT Belum Terima Dana Desa 2023 Tahap II

- 27 September 2023, 08:01 WIB
Ilustrasi dana desa.
Ilustrasi dana desa. /djpk.kemenkeu.go.id

FLORES TERKINI – Sebanyak lima desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum bisa menerima penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2023. Hal ini dikarenakan desa-desa tersebut belum memenuhi salah satu syarat yang ditentukan dalam aturan realisasi dana desa.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu NTT, Catur Ariyanto Widodo, mengatakan bahwa lima desa yang saat ini belum menerima Dana Desa Reguler Tahap II Tahun 2023 tersebar di tiga kabupaten, yakni 2 desa di Kabupaten Sabu Raijua, 2 desa di Kabupaten Ende, dan 1 desa di Kabupaten Manggarai Timur.

Dari lima desa tersebut, ada empat desa yang belum menerima Dana Desa Tahap II Tahun 2023 karena belum menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di Semester II atau Triwulan IV Tahun 2022.

Baca Juga: SAH! Ini Sosok Pengganti Brigjen Heri Sulistianto Jadi Wakapolda NTT

"Salah satu persyaratan untuk dapat menerima dana desa tahap kedua (2023) adalah mereka telah menyalurkan BLT Dana Desa pada tahun 2022 untuk Triwulan IV,” kata Catur Ariyanto di Kupang, Senin, 25 September 2023 seperti dikutip dari ANTARA.

“Empat desa itu belum menyalurkan (BLT) sehingga dengan aturan yang ada ini tidak bisa menerima Dana Desa Tahap II (2023)," ia menambahkan.

Sementara itu, katanya, satu desa lagi yang belum menyalurkan Dana Desa Tahap II Tahun 2023 karena adanya permasalahan hukum di desa tersebut. "Kebetulan ada di Sabu (desa yang bermasalah hukum)," ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu Beberkan Alasan ASN di 10 Provinsi Tak Netral di Pemilu, Salah Satunya NTT, Kok Bisa?

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x