FLORESTERKINI.com – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Provinsi Nusa Timur (NTT), menindaklanjuti serta merekomendasikan kasus Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Dana Desa Manunain B ke bagian Pidana Khusus (Pidsus).
Kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut sudah direkomendasikan oleh Kejari TTU melalui Kasie Intelijen Kejari TTU ke bagian Pidana Khusus, untuk segera ditindaklanjuti hingga tuntas penyelesaiannya.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Robet Jimmy Lambila, SH, MH, melalui Kasie Intel, S. Hendrik Tiip, SH, mengatakan bahwa terkait kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Manunain B, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, tersebut sudah diserahkan pihaknya ke bagian Pidsus.
“Terkait kasus laporan dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Manunain B Kecamatan Insana itu, kami sudah rekomendasikan ke bagian Pidsus untuk tetap dikawal hingga tuntas," ujarnya, Senin, 6 Mei 2024.
Lanjut Hendrik, sesuai hasil pengumpulan data yang didapat di desa tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp500.000.000 lebih.
Adapun bukti-bukti yang didapatkan saat turun lapangan, bahwa sudah ada oknum yang menyetor uang ke rekening kas Desa Manunain B sebesar Rp2.500.000.
Baca Juga: Waduh! Terjadi Praktik Pungli di Rutan Kupang, Begini Langkah Tegas Kemenkumham NTT
“Sesuai hasil advokasi kami, kami menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp500.000.000. Namun, ada oknum tertentu yang sudah mengirimkan ke rekening kas Desa Manunain B sebesar 2.500.000,” ujar Kasie Intel Kejari TTU itu.