FLORESTERKINI.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bakal menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kepala Desa Usapinonot, Serilius Maumabe, di Kecamatan Insana Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Robert Jimmy Lambila, melalui Kepala Seksi Intelijen Hendrik Tiip, SH, kepada salah satu media di TTU belum lama ini, seperti dilansir FLORESTERKINI.com, Senin, 8 April 2024.
Sebelumnya, Hendrik menyampaikan terima kasih kepada sejumlah masyarakat Desa Usapinonot, yang berkesempatan mendatangi langsung Kantor Kejari TTU guna memastikan progres terkait penanganan laporan yang telah mereka sampaikan.
"Kita apresiasi karena masyarakat masih memberi kepercayaan kepada kami pihak Kejaksaan. Yang jelas, kami tetap optimis untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti semua laporan, termasuk manajemen pengelolaan Dana Desa (DD) Usapinonot, secara bertahap dan melalui mekanisme hukum yang ada," ujarnya.
Mengenai dokumen, kata Henrik, meskipun sudah ditangani oleh pihak kepolisian Polres TTU, namun pihaknya akan melakukan koordinasi secara teknis terkait mekanisme penyelesaiannya.
Dia pun berharap, masyarakat tetap memercayakan persoalan tindak pidana korupsi tersebut kepada pihak Kejaksaan setempat untuk menanganinya secara tuntas.
"Terkait dengan beberapa desa yang baru-baru ini mengembalikan kerugian negara dengan cara mencicil karena ada temuan dari Inspektorat, termasuk Usapinonot, itu sudah mencicil sebanyak Rp8.000.000," jelas Hendrik.