FLORESTERKINI.com – Martinus Kolo selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyebut sebanyak tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten itu berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ia mengatakan, salah satu di antara ketiga TPS tersebut berada di Desa Bitefa, Kecamatan Miomafo Timur. Sementara dua TPS lainnya berada di Kecamatan Kota Kefamenanu.
“Ada tiga TPS yang berpotensi digelar PSU, satu TPS di Desa Bitefa dan dua TPS di Kota Kefamenanu,” kata Martinus melalui keterangan resminya yang diterima FLORESTERKINI.com, Jumat, 16 Februari 2024 malam WITA.
Baca Juga: 5 Caleg dengan Perolehan Suara Sementara Terbanyak di Dapil Flotim 3, Usman Dawat di Posisi Puncak
Martinus menjelaskan, potensi digelarnya PSU di tiga TPS itu lantaran diduga terdapat kekeliruan prosedur, di mana terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun diberikan hak pilih.
Meski begitu, Martinus mengaku saat ini pihaknya masih melakukan kajian untuk mengetahui terkait benar-tidak adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pemilu di tiga TPS tersebut.
“Sejauh ini Bawaslu masih melakukan kajian untuk kemudian diketahui benar-benar ada kesalahan prosedur atau tidak. Kalau misalkan ada kesalahan prosedur maka akan kita rekomendasikan untuk dilakukan PSU,” pungkas Komisioner Bawaslu TTU dua periode itu.***