FLORESTERKINI.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D Jone, mengambil langkah tegas terkait pelanggaran di Rutan Kupang.
Tindakan tegas ini diberikan terhadap pegawai Rutan Kupang yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) serta memberikan akses handphone kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di luar jam telepon yang ditentukan.
Larangan Penggunaan Handphone di Rutan
Marciana menegaskan bahwa penggunaan handphone oleh WBP di luar fasilitas telepon yang disediakan oleh Rutan tidak diperbolehkan.
Aturan ini diterapkan terutama jika praktik tersebut terkait dengan pungutan liar. Begitulah pernyatan disampaikannya kepada wartawan di Kupang pada Senin, 6 Mei 2024.
"Tidak boleh ada penggunaan handphone bagi WBP, selain wartel yang disiapkan oleh Rutan, apalagi yang mengarah kepada pungli," katanya kepada wartawan di Kupang, dikutip dari Antara.
Tindakan Setelah Laporan Ombudsman
Langkah tegas tersebut diambil setelah adanya laporan dari Ombudsman Nusa Tenggara Timur tentang keluhan WBP terkait penggunaan handphone oleh pegawai Rutan yang meminta bayaran sebesar Rp50 ribu untuk dua jam penggunaan.
Investigasi Terhadap Pelanggaran
Baca Juga: Longsor Terjadi di Enam Lokasi di Kabupaten Ende, Terbanyak di Nangapanda