Fakta atau Hoaks, Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS oleh Kemendikbudristek dan Menpan RB

- 7 April 2022, 06:24 WIB
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS oleh Kemendikbudristek dan Menpan RB.
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS oleh Kemendikbudristek dan Menpan RB. /menpan.go.id

Surat palsu kali ini tertulis bahwa masih ada kuota kosong pada seleksi CASN tahun 2021 yang harus dipenuhi.

Dengan adanya kekosongan ini, seolah-olah Menteri PANRB memberikan kesempatan kepada bagi tenaga guru yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 7 April 2022, Nonton Film Street Kings dan Oceans 8

Tertulis juga bahwa rekomendasi pengangkatan ini ditindaklanjuti oleh BKN Pusat. Dalam surat tersebut juga tercantum untuk melakukan konfirmasi ke Bagian Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN Pusat atas nama Drs. Satya Pratama, S. Sos dengan nomor WhatsApp 0823-37805109.

Terdapat waktu dan tempat yang tertulis dalam surat tersebut, yakni Selasa, 03 Januari 2022, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR Senayan Jakarta, untuk pengangkatan tenaga honorer umur 35 tahun ke atas.

Surat hoaks terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS oleh Menpan RB.
Surat hoaks terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS oleh Menpan RB. menpan.go.id

Averrouce mengatakan, jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan.

Baca Juga: Menegangkan! Ken Berseteru dengan Preman Suruhan Argadana: Sinopsis Love Story The Series Kamis 7 April 2022

“Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi,” jelasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika mendapatkan informasi terkait pengangkatan ASN dan mengonfirmasi kebenarannya kepada Kementerian PANRB jika menemukan hal serupa.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kominfo.go.id menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah