Syarat Lengkap Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dan Tahapan Seleksi, Teko Wajib Tahu

- 6 April 2022, 19:33 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /ANTARA FOTO/

FLORES TERKINI - Kabar gembira kembali hadir bagi pegawai honorer di instansi pemerintah, lantaran pemerintah akan membuka pintu bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Pasalnya, saat ini pemerintah sudah dengan resmi menghapus istilah pegawai honorer pada tahun 2023.

Selain itu, pemerintah tidak akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara besar-besaran pada tahun 2022.

Baca Juga: SELAMAT! Dana Hibah Senilai Rp538,9 Miliar Siap Sejahterakan 81 Ribu Guru Honorer Sekolah Swasta dan PAUD

Namun menariknya adalah pemerintah akan membuka CPNS untuk tenaga honorer menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS atau ASN dan PPPK.

Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis 7 April 2022: Waspada! Wilayah Kupang Diprediksi Diguyur Hujan Petir

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa sebagai bagian dari proses awal pengadaan ASN, Kementerian PANRB masih melakukan beberapa analisis.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x