Syarat Lengkap Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dan Tahapan Seleksi, Teko Wajib Tahu

- 6 April 2022, 19:33 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /ANTARA FOTO/

Analisis yang dilakukan pihak kementerian adalah terhadap kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya yang sudah masuk.

"Semuanya sedang disiapkan mulai dari kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, sedang dianalis satu persatu oleh kita," ujar Averrouce yang dikutip dari menpan.go.id.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming GTV 7 April 2022, Saksikan Film Cold War 2 dan Sinetron Anak Jalanan

Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS/ASN, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi PNS/ASN tersebut.

Tenaga honorer yang angkat diangkat jadi PNS harus memenuhi kriteria yang ditentukan dan mengikuti seleksi.

Adapun syarat-syarat yang perlu diketahui sebelumnya yakni seperti berikut.

  1. Tenaga honorer yang berumur maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun.
  2. ​Tenaga honorer yang berumur maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja 10-20 tahun dan terus-menerus.
  3. ​Tenaga honorer yang berumur maksimal 40 tahun serta memiliki masa kerja 5-10 tahun dan terus-menerus.
  4. ​Tenaga honorer yang berumur maksimal 35 tahun serta memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

Baca Juga: Dibuka 9 April 2022, Berikut Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2022

Adapun tahapan seleksi sesuai dengan PP 48/2005 yakni seleksi administrasi, integritas, disiplin, kesehatan, serta kompetensi.

Seleksi tersebut akan diperuntukkan bagi seluruh tenaga honorer yang ingin jadi CPNS atau PPPK.

Selain itu, mereka juga wajib untuk mengisi atau menjawab mengenai daftar pertanyaan pengetahuan tata pemerintahan atau kepemerintahan.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah