Perekrutan Tenaga Honorer Jadi PNS Bisa Gagal Karena Hal Ini, Apa Saja?

- 7 April 2022, 16:33 WIB
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS oleh Kemendikbudristek dan Menpan RB.
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS oleh Kemendikbudristek dan Menpan RB. /menpan.go.id

FLORES TERKINI - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengungkapkan tantangan atau hambatan dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Alex menyebutkan bahwa tantangan itu datang diakibatkan karena masih banyak instansi di pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah kota (pemkot) yang nekat merekrut tenaga honorer, salah satunya guru honorer.

Hal inilah yang membuat formasi kebutuhan pemerintah akan tenaga guru tak sesuai harapan pada 2021.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Pertamax Khusus Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Usai BBM Naik Per 1 April

Padahal, pemerintah telah membuka rekrutmen melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjamin statusnya.

Merasa kesal dengan ulah Pemda/Pemkot, Alex mengatakan bahwa sudah ada larangan sejak 2005, namun masih saja ada ulah "nakal" yang menyebabkan tersendatnya proses selanjutnya.

"Walaupun sudah dilarang sejak 2005, masih saja pemda atau pemkot-Pemkot nakal merekrut tenaga honorer karena kebutuhannya ada di sana," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR, dikutip dari dpr.go.id.

Baca Juga: Lacak Sinopsis Love Story The Series Kamis 7 April 2022: Argadana Murka, Alex Diseret ke Hadapan Wilantara

Pada kesempatan itu, Alex Denni juga mengungkapkan keprihatinannya dengan nasib para tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: dpr.go.id menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x