Perekrutan Tenaga Honorer Jadi PNS Bisa Gagal Karena Hal Ini, Apa Saja?

- 7 April 2022, 16:33 WIB
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS oleh Kemendikbudristek dan Menpan RB.
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS oleh Kemendikbudristek dan Menpan RB. /menpan.go.id

"Kita tidak bisa menutup mata dari kenyataan di lapangan bahwa ada guru-guru honorer kita telah mengabdi sekian lama, dan tentu ini perlu kita carikan solusinya, " ujar Alex.

Ia pun kemudian menambahkan, keprihatinan itu selalu ada lantaran saat ini sudah ada aturan yang tidak lagi memperbolehkan dilakukan perekrutan tenaga honorer.

"Mengingat mandat PP 49 itu 2023 tidak ada lagi tenaga honorer," sambung Alex.

Baca Juga: Terjaring Kasus Dea OnlyFans karena Beli Konten Pornografi, Marshel Widianto: Aku Emang Nakal

Lebih lanjut Alex mengatakan bahwa pada tahun lalu, jumlah kebutuhan tenaga guru maupun non-guru untuk jalur PPPK sebanyak 1.275.387. Namun, hanya sedikit yang lolos seleksi.

"Dari kebutuhan secara nasional memang formasi yang dibutuhkan di tahun 2021 sangat jauh dari harapan. Karena itu, tugas kami mempelajari isu-isu apa yang barang kali perlu kita perbaiki dalam proses rekrutmen di 2022," ucapnya.

Pemerintah, kata Alex, sudah memberikan kesempatan kepada para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS. Namun, banyak yang tidak berhasil lolos seleksi.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks, Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS oleh Kemendikbudristek dan Menpan RB

Padahal, kata dia, pemerintah juga sudah menurunkan batas nilai minimal atau passing grade seleksi CPNS bagi para tenana honorer. Hal tersebut dinilai bukan tanpa risiko.

"Kemudian kita turunkan nilai passing grade-nya. Passing grade-nya itu sangat rendah sekali akibatnya adalah akan mendapatkan tenaga guru yang kualitasnya makin lama makin rendah hanya untuk mengakomodir bagaimana caranya tenaga honorer bisa lulus," ungkap Alex.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: dpr.go.id menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah