Perekrutan Tenaga Honorer Sudah Dilarang Sejak 2005: Pengangkatannya Dinilai Mengacaukan, Apa Alasannya?

- 7 April 2022, 22:24 WIB
Pengangkatan Tenaga Honorer Sudah Dilarang Sejak 2005.
Pengangkatan Tenaga Honorer Sudah Dilarang Sejak 2005. /Flores Terkini/peraturan.bpk.go.id

FLORES TERKINI - Kabar seputar nasib tenaga honorer yang rata-ratanya terdiri dari tenaga pendidik sedang trending. Padahal, jika menengok ke belakang, perekrutan tenaga honorer ini sudah lama dilarang.

Dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Dikutip dari menpan.go.id, poin penting yang menjadi kekhawatiran pemerintah sehingga melarang perekrutan Tenaga Honorer adalah karena jumlahnya yang terus membengkak dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Tinggal Dua Hari Lagi, Ini Dia Daftar Instansi Pemerintah yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022

Rekrutmen tenaga honorer terus terjadi dan tidak berkesudahan, yang dilakukan oleh instansi pemerintah daerah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, keberadaan tenaga honorer yang sekian banyak ini justru mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Menpan RB.

Baca Juga: Mulai April 2022 e-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Simak Cara Pengisiannya di Sini

"Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x