Transaksi Kripto Dikenakan 2 Jenis Pajak Sekaligus Mulai 1 Mei, Begini Kata Pelaku Industri Aset Kripto

- 7 April 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi mata uang kripto.
Ilustrasi mata uang kripto. / Pexels

FLORES TERKINI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk mengenakan pajak atas setiap transaksi aset kripto.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 30 Maret 2022, transaksi perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), yang efektif mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, setidaknya ada tiga barang atau jasa yang akan dikenakan PPN, salah satunya adalah jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto.

Baca Juga: Mulai April 2022 e-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Simak Cara Pengisiannya di Sini

Dalam aturan tersebut juga turut dijelaskan bahwa penyerahan aset kripto oleh penjual yang akan dikenakan PPN adalah jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar suatu aset kripto dengan aset kripto lainnya, dan tukar-menukar dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022 itu juga ditetapkan besaran tarif PPN untuk transaksi aset kripto sebagai berikut:

  1. Sebesar 1% (satu persen) dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto; atau
  2. Sebesar 2% (dua persen) dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelnggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto.

Baca Juga: Tim Vaksinator Puskesmas Ritaebang Berikan 58 Vial CoronaVac untuk Anak TK dan SD Usia 6-11 Tahun

Sementara PPh akan dikenakan terhadap penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, ataupun penambang aset kripto.

Sedangkan besaran tarif PPh sehubungan dengan aset kripto menurut peraturan tersebut sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenkeu.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x