Transaksi Kripto Dikenakan 2 Jenis Pajak Sekaligus Mulai 1 Mei, Begini Kata Pelaku Industri Aset Kripto

- 7 April 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi mata uang kripto.
Ilustrasi mata uang kripto. / Pexels

Hal ini lantaran menurut dia PMK tersebut menjawab ketidakjelasan pengaturan pajak mengenai aset kripto.

Di sisi lain, aset kripto di tanah air yang tumbuh drastis pada tahun lalu sekitar Rp800 triliun itu membuat dirinya optimis terhadap perolehan pendapatan negara dari pajak yang akan dikenakan untuk aset kripto.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Guru Honorer: Penambahan Kuota PPPK Guru dan Tenaga Pendidik Kemenag RI Sedang Diusulkan

“Kalau dilihat dari persentasenya, estimasi saya satu sampai dua triliun kita bisa dapat dari situ (pajak aset kripto). Tapi ingat bahwa aset kripto ini adalah sesuatu yang nilainya fluktuatif dan perkembangannya pesat,” ujarnya.

Senada, pelaku industri aset kripto di Indonesia pun menyambut baik kehadiran PMK tersebut. Vice President of Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani, menilai peraturan itu menjadi sinyal bahwa industri aset kripto memiliki legitimasi kuat di tanah air.

Namun Rieka berharap adanya diskusi bersama antara pemerintah dengan para pelaku industri aset kripto.

Baca Juga: Terjaring Kasus Dea OnlyFans karena Beli Konten Pornografi, Marshel Widianto: Aku Emang Nakal

“Harapan kami mudah-mudahan setelah ini, ‘kan PMK-nya baru keluar, kita semua para pelaku industri juga dari asosiasi, itu kami mungkin langsung diajak diskusi sama pemerintah. Jadi kami bisa dapat clear direction sebenarnya aturannya seperti apa,” kata Rieka.

“Dengan adanya penjelasan tersebut mudah-mudahan itu akan mempercepat, istilahnya kalaupun nantinya akan diimplementasi langsung, itu pasti akan mempercepat proses ini, karena ‘kan kami diajak terlibat langsung untuk berdiskusi, untuk diberikan arahan,” imbuhnya.

Rieka juga mengharapkan, adanya regulasi mengenai pajak aset kripto ini tidak sampai menghambat perkembangan ekosistem kripto yang ada, sehingga kekhawatiran akan pindahnya investor ke negara lain tidak akan terjadi.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenkeu.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah