Mulai April 2022 e-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Simak Cara Pengisiannya di Sini

- 7 April 2022, 16:52 WIB
e-HAC wajib diisi untuk Anda yang mudik dengan pesawat.
e-HAC wajib diisi untuk Anda yang mudik dengan pesawat. /kemkes.go.id/

FLORES TERKINI - Di awal Ramadan 2022 ini, pemerintah telah memutuskan bahwa pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) menjadi syarat mudik menggunakan transportasi udara.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Karena itu mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.

Baca Juga: Perekrutan Tenaga Honorer Jadi PNS Bisa Gagal Karena Hal Ini, Apa Saja?

Meskipun demikian, para pemudik tak perlu khawatir dan bingung tentang bagaimana harus mengisi form e-HAC sebelum berpergian dengan menggunakan pesawat.

Pasalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik Lebaran tahun 2022.

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks, Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS oleh Kemendikbudristek dan Menpan RB

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang sebagaimana dilansir kemkes.go.id antara lain:

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x