Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran 2022 Tapi Ini Syaratnya, Yang Belum Divaksin Dosis 3 Wajib Tahu

- 24 Maret 2022, 06:40 WIB
ILUSTRASI mudik Lebaran 2022.
ILUSTRASI mudik Lebaran 2022. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

FLORES TERKINI - Kabar gembira kembali datang dari Pemerintah Indonesia. Kali ini mengenai mudik Lebaran tahun 2022. Kabar gembira tersebut yakni masyarakat sudah dibolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 ini.

Ini merupakan kali pertamanya pemerintah mengizinkan mudik di tengah pandemi virus corona, setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang.

Namun demikian, ada syarat-syarat khusus bagi mereka yang hendak mudik. Syarat khusus tersebut yakni masyarakat sudah divaksinasi Dosis 2 dan 3 atau booster.

Baca Juga: TERPAKSA MENIKAHI TUAN MUDA Kamis 24 Maret 2022, Anita Kirim Paket Diduga Bom, Ultah Nayaka Berantakkan

Terkait syarat ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers secara daring dari Jakarta, Rabu 23 Maret 2022, sebagaimana dilansir ANTARA.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Joko Widodo sebelum berangkat ke NTT dalam adegan kunjungan kerja.

Sesuai dengan catatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tentang angka pencapaian vaksinasi booster per Rabu 23 Maret 2022 baru mencapai 18.070.929 suntikan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming GTV 24 Maret 2022, Nonton Sinetron Anak Jalanan A New Beginning

Pada periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531 dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x