Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran 2022 Tapi Ini Syaratnya, Yang Belum Divaksin Dosis 3 Wajib Tahu

- 24 Maret 2022, 06:40 WIB
ILUSTRASI mudik Lebaran 2022.
ILUSTRASI mudik Lebaran 2022. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Budi mengatakan, saat ini stok vaksin Covid-19 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga empat bulan mendatang.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 24 Maret 2022, Nonton Film Ready Player One dan American Assasin

Menurut dia, persediaan vaksin di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster bagi para pemudik sebelum mereka menempuh perjalanan pulang kampung.

"Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," jelas Budi Gunadi Sadikin.

Menkes menambahkan, syarat vaksinasi diberlakukan demi melindungi kelompok lansia. Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," ujar Budi Gunadi.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming MNCTV 24 Maret 2022, Saksikan Fantastic Duo Indonesia dan Tutur Tinular 3

Selain mudik Lebaran tahun 2022 diperbolehkan,  pemerintah juga melakukan beberapa pelonggaran lainnya jelang Ramadan 2022. Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk Salat Tarawih berjamaah di masjid.

Sebelumnya pada dua Ramadhan terdahulu pemerintah menganjurkan umat muslim untuk beribadah dari rumah selama bulan suci lantaran jumlah kasus Covid-19 yang belum terkendali.

Ramadan kali ini pegawai dan pejabat pemerintahan masih dilarang menggelar buka bersama dan open house saat Lebaran.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah