Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran 2022 Tapi Ini Syaratnya, Yang Belum Divaksin Dosis 3 Wajib Tahu

- 24 Maret 2022, 06:40 WIB
ILUSTRASI mudik Lebaran 2022.
ILUSTRASI mudik Lebaran 2022. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Lalu ada pertanyaan mengenai bagaimana dengan warga yang belum menerima vaksinasi dosis ketiga? Bolehkah mereka tetap mudik?

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa orang yang belum menerima vaksinasi booster juga dibolehkan mudik. Namun tidak terlepas juga dari beberapa syarat.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 24 Maret 2022, Saksikan Dua Sisi dan Cover Story One

Bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Sementara, mereka yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers virtual, 23 Maret 2022 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar 24 Maret 2022, Nonton PSIS Semarang vs Persipura Jayapura

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi.

Posko vaksinasi ini akan disediakan tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos vaksinasi untuk memberikan layanan vaksinasi bagi pemudik.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah