Bupati Lembata Terbitkan Pemberitahuan Peniadaan Mudik Lebaran 2021

- 6 Mei 2021, 04:48 WIB
Ilustrasi mudik lebaran Idul Fitri 2021
Ilustrasi mudik lebaran Idul Fitri 2021 /Pixabay/al-grishin

FLORES TERKINI – Bupati Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Peniadaan Mudik Lebaran atau lazimnya disebut Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.

Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan pada tanggal 30 April 2021 dengan Nomor BU.550/914/PEM/IV/2021 itu telah ditandatangani oleh Sekda mengatasnamai Bupati Lembata.

Hal ini dikeluarkan atas dasar Surat Edaran Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Chelsea vs Madrid Kamis 6 Mei 2021: Chelsea Bekuk Madrid 2-0 di  Stamford Bridge

Ada beberapa hal yang disampaikan melalui Surat Pemberitahuan tersebut yakni peniadaan mobilias angkutan pelayaran rakyat dari dan keluar Kabupaten Lembata.

Peniadaan itu dikecualikan bagi pelayaran distribusi logistik, pelayaran pengangkutan BBM, pelaku perjalanan denga  keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik seperti yang bekerja atau perjalanan dinas, rujukan pasien, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil yang mana hanhya didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi oleh 2 orang dan pegiat kemanusiaan untuk kepentingan penaggulangan bencana.

Para pelaku perjalanan dengan kategori tersebut wajib memenuhi syarat yakni memiliki surat ijin perjalanan tertulis atau surat ijin keluar/masuk (SIKM) yang ditandatangani basah ataupun elektronik oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang.

Baca Juga: CEK FAKTA: Fakta Ilmiah Hajar Aswad yang Disucikan Umat Islam, Berasal dari Pecahan Meteorit?

Adapun pelaku perjalanan yang wajib memenuhui persyaratan itu antara lain :

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah