Aturan Pemerintah Terkait Larangan Mudik Lebaran untuk Transportasi Darat, Laut, dan Udara Mulai 6 Mei 2021

- 3 Mei 2021, 17:56 WIB
Larangan mudik untuk Transportasi Darar, Laut, dan Udara. Baca persyaratannya.
Larangan mudik untuk Transportasi Darar, Laut, dan Udara. Baca persyaratannya. /Pexels/Alifia Harina.

FLORES TERKINI - Rasanya menjadi sangat kurang kalau moment lebaran tidak dirayakan bersama keluarga di kampung, atau berkumpul bersama orang-orang terdekat.

Dalam kaitannya dengan pandemi Covid 19 yang masih terus merajalela. Pemerintah Indonesia mengambil langkah bijak terutama dalam mengatasi dan mengantisipasi penyebaran virus corona di tengah masyarakat

Pemerintah pun menetap aturan dan larangan untuk melakukan mudik lebaran 2021. Dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah terhitung dari tanggal 6 Mei hingga 7 Mei 2021.

Baca Juga: Sebut KKB Papua sebagai Pelanggar HAM, Ketua MPR RI Beberkan Fakta-fakta Ini

Ada beberapa aturan pemerintah dalam menerbitkan surat yang mengatur terkait adanya penambahan aturan mudik lebaran khusus sebelum melakukan perjalanan dan sesudah Lebaran.

Tujuan dibuat aturan tersebut karena pemerintah memastikan supaya penularan dan penyebaran virus corona tidak bertambah banyak. Apalagi mobilitas masyarakat saat Lebaran sangat tinggi dan hal itu perlu diwaspadai.

Untuk larangan dari pemerintah tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Dan hanya beberapa perjalanan yang diijinkan tetapi harus dengan syarat yang ketat yang dubuktikan dengan surat hasil pemeriksaan rapid test maupun swab.

Baca Juga: Ketua MPR RI Sebut Negara Tak Adil Jika Bertindak Minimalis dalam Merespon Perilaku Brutal KKB Papua

Surat jalan dengan urusan tertentu dari instansi atau lembaga yang telah mendapat persetujuan dan pemeriksaan kesehatan.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x