Aturan Pemerintah Terkait Larangan Mudik Lebaran untuk Transportasi Darat, Laut, dan Udara Mulai 6 Mei 2021

- 3 Mei 2021, 17:56 WIB
Larangan mudik untuk Transportasi Darar, Laut, dan Udara. Baca persyaratannya.
Larangan mudik untuk Transportasi Darar, Laut, dan Udara. Baca persyaratannya. /Pexels/Alifia Harina.

Melalui sebuah unggahan di Twitter @kemenhub 151 –Kemenhub RI pada 29 April 2021, “Meski mudik tahun ini ditiadakan, bukan berarti Lebaran menjadi tidak bermakna. Ini dilakukan untuk menjaga kita bersama agar terhindar dari potenti penyebaran Virus Covid -19 yang masih tinggi,” tulis akun tersebut.

Untuk lebih jelas, berikut beberapa aturan perjalanan selama Lebaran berlaku tanggal 6 - 7 Mei 2021.

Baca Juga: Singgung Teroris KKB Papua, Ketua MPR RI: Awas Politik Adu Domba

1. Transportasi Darat

Perjalanan untuk mudik dilarang bagi transportasi darat:

 - kendaraan motor umum.

- mobil bus.

- mobil penumpang.

- kendaraan motor perorangan/sepeda motor.

- mobil pribadi.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah