Melalui sebuah unggahan di Twitter @kemenhub 151 –Kemenhub RI pada 29 April 2021, “Meski mudik tahun ini ditiadakan, bukan berarti Lebaran menjadi tidak bermakna. Ini dilakukan untuk menjaga kita bersama agar terhindar dari potenti penyebaran Virus Covid -19 yang masih tinggi,” tulis akun tersebut.
Untuk lebih jelas, berikut beberapa aturan perjalanan selama Lebaran berlaku tanggal 6 - 7 Mei 2021.
Baca Juga: Singgung Teroris KKB Papua, Ketua MPR RI: Awas Politik Adu Domba
1. Transportasi Darat
Perjalanan untuk mudik dilarang bagi transportasi darat:
- kendaraan motor umum.
- mobil bus.
- mobil penumpang.
- kendaraan motor perorangan/sepeda motor.
- mobil pribadi.