Aturan Pemerintah Terkait Larangan Mudik Lebaran untuk Transportasi Darat, Laut, dan Udara Mulai 6 Mei 2021

- 3 Mei 2021, 17:56 WIB
Larangan mudik untuk Transportasi Darar, Laut, dan Udara. Baca persyaratannya.
Larangan mudik untuk Transportasi Darar, Laut, dan Udara. Baca persyaratannya. /Pexels/Alifia Harina.

Baca Juga: Pemicu Kerumunan di Pasar Tanah Abang Terkuak, Yasril Umar: Itu Karena Kebijakan Pemerintah

Ada pengecualian bagi orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, tetapi dibuktikan dengan surat tugas beserta cap instansi dan tanda tangan pimpinan:

- Perjalanan dinas seperti , ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI atau Pegawai Swasta.

- Kunjungan keluarga sakit.

- Ibu hamil (pendamping 1 orang).

- Pelayanan kesehatan darurat.

Baca Juga: Dinyatakan sebagai Kelompok Teroris, KKB Papua Tantang TNI-Polri: Kami Tak Mundur Satu Langkah Pun

Ada pengecualian khusus kendaraan yang beroperasi dan melakukan perjalanan:

- Kendaraan pimpinan lembaga tertinggi negara RI.

- Kendaraan dinas operasional yang berplat dnas TNI/Polri.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah