Baca Juga: Pemicu Kerumunan di Pasar Tanah Abang Terkuak, Yasril Umar: Itu Karena Kebijakan Pemerintah
Ada pengecualian bagi orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, tetapi dibuktikan dengan surat tugas beserta cap instansi dan tanda tangan pimpinan:
- Perjalanan dinas seperti , ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI atau Pegawai Swasta.
- Kunjungan keluarga sakit.
- Ibu hamil (pendamping 1 orang).
- Pelayanan kesehatan darurat.
Baca Juga: Dinyatakan sebagai Kelompok Teroris, KKB Papua Tantang TNI-Polri: Kami Tak Mundur Satu Langkah Pun
Ada pengecualian khusus kendaraan yang beroperasi dan melakukan perjalanan:
- Kendaraan pimpinan lembaga tertinggi negara RI.
- Kendaraan dinas operasional yang berplat dnas TNI/Polri.