- Kendaraan dinas operasional jalan tol.
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, atau mobil barang yang tidak memuat penumpang.
- Kendaraan repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negri, serta pemulangaan secara khusus oleh pemerintah sesuai ketentuan.
Baca Juga: Mendikbudristek: Hardiknas Momen Refleksi Menuju Pendidikan Indonesia yang Transformatif
2. Transportasi Laut
Untuk kapal penumpang mendapat pengecualian dalam periode larangan mudik sebagai berikut;
a. Hanya melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia atau yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.
b. Melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan oleh perusahan asing.
c. Melayani transportasi rutin untul pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut 4.