Aturan Pemerintah Terkait Larangan Mudik Lebaran untuk Transportasi Darat, Laut, dan Udara Mulai 6 Mei 2021

- 3 Mei 2021, 17:56 WIB
Larangan mudik untuk Transportasi Darar, Laut, dan Udara. Baca persyaratannya.
Larangan mudik untuk Transportasi Darar, Laut, dan Udara. Baca persyaratannya. /Pexels/Alifia Harina.

d. Melayani transportasi antar pulau khusus TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melakukan tugas.

e. Melayani transportasi untuk pelayaran di daerah perintis, dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Baca Juga: Orang Tuanya Ingin Dirinya Cepat Nikah, Elizabeth Mansum Malah Ikut Tes Kowad dan Dinyatakan Lulus

f. Diijinkan untuk beroperasi mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan di suatu daerah.

3. Transportasi Udara

Badan usaha udara akan melakukan perjalanan kecuali mendapatkan ijin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Baca Juga: Vaksin Sinopharm dari UEA Tiba di Indonesia, Presiden Jokowi Langsung Hubungi Putra Mahkota

a. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.

b. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jendral, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasioal di Indonesia.

c. Penerbangan (reparation flight) yang memulangkan warga negara Indonesia atau warga negara asal.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah