Kabar Gembira! Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri, Cek Komponennya

- 6 Mei 2024, 08:17 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri.
Ilustrasi Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri. /Dok. Ist.

FLORESTERKINI.com – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, telah secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Gaji ke-13 bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hal ini disampaikan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta belum lama ini, didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pengumuman terkait jadwal pencairan Gaji ke-13 tersebut tentunya menjadi kabar gembira bagi PNS, TNI, dan Polri, usai penantian yang cukup panjang selama ini.

Selain untuk kebutuhan rumah tangga lainnya, pemerintah mengalokasikan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri, itu untuk membantu biaya sekolah anak-anak mereka, khususnya menyongsong Tahun Ajaran Baru 2024/2025.

Dalam pencairan Gaji ke-13 nanti, ada beberapa komponen yang perlu menjadi perhatian. Lantas, apa saja komponen-komponen yang akan diterima dalam pencairan Gaji ke 13 tersebut? Apakah bakal sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah diterima saat Idul Fitri baru-baru ini?

Komponen Pencairan Gaji ke-13

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen-komponen Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS, TNI, dan Polri, meliputi lima komponen berikut ini.

1. Gaji Pokok

Berbeda dari sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan adanya kenaikan Gaji Pokok bagi PNS, TNI, dan Polri, yakni sebesar 8%. Sesuai ketentuan yang berlaku, Gaji Pokok turut menjadi salah satu komponen THR dan Gaji ke-13. Berikut kisaran Gaji Pokok PNS di tahun 2024, berdasarkan golongan masing-masing.

  • Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200

2. Tunjangan Pangan

Ketentuan mengenai Tunjangan Pangan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Menurut Permenkeu tersebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35 ribu per hari, Golongan II Rp37 ribu per hari, dan Golongan IV Rp41 ribu per hari. Sementara khusus TNI/Polri ditetapkan tunjangan sebesar Rp60 ribu per hari.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah