FLORES TERKINI – Jelang Idul Fitri 2023, THR dan Gaji ke-13 biasanya bakal dicairkan pemerintah. Tentu saja yang menerima THR dan Gaji ke-13 adalah mereka yang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Ternyata, tenaga honorer atau non ASN juga berhak menerima THR dan Gaji ke-13. Hal ini juga ada regulasi yang telah mengaturnya.
Dalam regulasi tersebut, tidak hanya PNS tetapi tenaga honorer atau non ASN juga berhak menerima THR dan Gaji ke-13.
Baca Juga: LAGI! Istri Kepala BPN Jakarta Timur Ketahuan Pamer Harta, Akun Instagram Mendadak Lenyap
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Meski demikian, tak semua honorer bisa mendapatkan THR dan Gaji ke-13. Menurut PP 16 Tahun 2022 di atas, honorer yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 sebagai berikut.
Pertama, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkerja atau bertugas di instansi-instansi pusat.
Baca Juga: UPDATE Klasemen Sementara La Liga 2022-2023: Barcelona Nyaman di Puncak, Sevilla Jauhi Degradasi
Kedua, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkerja atau bertugas di lembaga non-struktural.