Karyawan dan Buruh Dapat THR 2022, Tunjangan Hari Raya Berupa Parcel dan Voucher Diperbolehkan?

- 30 April 2022, 10:14 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

FLORES TERKINI - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan ketentuan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 untuk para karyawan dan buruh perusahaan.

Ketentuan pembayaran THR 2022 untuk karyawan dan buruh tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, sementara perusahaan yang dianggap mampu diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

Baca Juga: Disomasi oleh Iqlima Kim, Mantan Asisten Pribadinya, Hotman Paris: Tunggu Selesai Libur Lebaran!

Sementara mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Pemberian THR Lebaran 2022 bagi pekerja/buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” tegas Ida Fauziyah.

Di dalam SE tersebut juga tercantum pihak-pihak yang berhak mendapatkan THR 2022, yaitu para pekerja atau buruh yang sudah bekerja atau memiliki masa kerja di suatu perusahaan sekurang-kurangnya selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 30 April 2022, Ada Cinderella Bersapu Lidi dan Leeds United vs Man City

Selain itu, yang berhak mendapatkan THR 2022 selain ASN adalah pekerja atau buruh yang berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan juga PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenaker.go.id Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x