Karyawan dan Buruh Dapat THR 2022, Tunjangan Hari Raya Berupa Parcel dan Voucher Diperbolehkan?

- 30 April 2022, 10:14 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Sedangkan nominal THR 2022 yang akan didapatkan para karyawan dan buruh berbeda-beda, disesuaikan dengan besaran gaji dan waktu mulai bekerja.

Bagi karyawan atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, besaran THR 2022 dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal ini berlaku juga bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 30 April 2022 Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Kesehatan Anda Butuh Perhatian

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama bekerja.

Kemudian untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan perhitungan bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali dengan besaran gaji satu bulan.

Selanjutnya untuk karyawan dengan sistem kerja kontrak, pemberian besaran nilai THR keagamaan mengacu pada kontrak atau perjanjian kerja sama, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Sabtu 30 April 2022: Ternyata Al Masih Hidup, Nino Kaget Saat Tahu Siapa Amar Mahendra

Karena itu, para pekerja atau buruh harus memeriksa kembali kontrak kerjanya atau menanyakan hal ini pada perusahaan di mana ia bekerja untuk memastikan besaran THR 2022 yang bakal diperoleh tahun ini.

Meskipun demikian, pihak perusahaan tidak diperbolehkan untuk memberikan THR bagi karyawan dan buruh dalam bentuk barang bukan uang seperti parcel, voucher, atau materi lainnya.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang diunggah pada Jumat, 28 April 2022.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenaker.go.id Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah