Karyawan dan Buruh Dapat THR 2022, Tunjangan Hari Raya Berupa Parcel dan Voucher Diperbolehkan?

- 30 April 2022, 10:14 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

“Nanti sanksinya bisa sampai dibekukan gerak bisnisnya, atau distop aktivitas bisnisnya atau pembekuan izin usaha,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenaker.go.id Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah