Karyawan dan Buruh Dapat THR 2022, Tunjangan Hari Raya Berupa Parcel dan Voucher Diperbolehkan?

- 30 April 2022, 10:14 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Sabtu 30 April 2022, Saksikan Rafathar dan Kualifikasi MotoGP

“Nggak boleh, karena jelas dalam pengaturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemernaker Nomor 6 Tahun 2016) Pasal 6, disebutkan bahwa tunjangan hari raya keagamaan atau THR harus diberikan dalam bentuk uang, yaitu mata uang yang berlaku di negara ini, yaitu rupiah,” tegas Indah.

Menurut Indah, barang-barang non-uang seperti parcel, sembako, dan lain sebagainya merupakan wujud kasih sayang dari pihak perusahaan untuk berbagi, tapi tidak juga dimaknai sebagai bonus.

“Kalau parcel, sembako, itu sebenarnya wujud kasih sayang atau tambahan. Bukan bonus juga, karena ada perusahaan yang memiliki aturan bonus beda lagi. Kalau parcel, sembako itu hanya wujud kasih sayang untuk berbagi. Kalau dalam bentuk voucher belanja pun tidak boleh,” ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 30 April 2022 Libra, Scorpio, dan Sagitarius: Pasangan Sedang Kesal dengan Anda

Indah pun mengimbau agar pihak perusahaan dapat melaksanakan kewajiban untuk memberikan THR Keagamaan sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan.

Pasalnya, jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar kewajibannya, pihak Kemenaker bakal memberikan sanksi, dari yang paling ringan hingga paling berat.

“THR ini ada payung hukumnya yang jelas dan hukum positif, maka ada sanksi. Nah, sanksinya itu mulai dari sanksi yang paling ringan sampai paling memberatkan, yaitu diberikan denda bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka diberikan denda sejumlah lima persen dari total THR yang harus dibayarkan di perusahaan itu,” kata Indah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 30 April 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Pasangan Anda Begitu Perhatian Hari Ini

Meskipun demikian, Indah menggarisbawahi jika sanksi tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada para karyawan dan buruh yang memang sudah berhak menerimanya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenaker.go.id Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah