Bukan Hanya ASN, Karyawan dan Buruh Juga Wajib Dapat THR 2022, Ini Jadwal Pencairannya

- 30 April 2022, 07:04 WIB
ILUSTRASI. Jadwal pencairan THR 2022 bagi ASN, karyawan dan buruh perusahaan.
ILUSTRASI. Jadwal pencairan THR 2022 bagi ASN, karyawan dan buruh perusahaan. /Bagikan Berita/Neng Anne Mustika.

FLORES TERKINI – Pemerintah telah memastikan jadwal dan besaran pemberian atau pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengumuman terkait ketentuan pencairan THR bagi ASN tersebut telah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Sabtu 16 April 2022 lalu.

Menurut Sri Mulyani, waktu pencairan THR 2022 bagi ASN masih sama dengan masa pencairan 2021, yakni 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Sabtu 30 April 2022: Ternyata Al Masih Hidup, Nino Kaget Saat Tahu Siapa Amar Mahendra

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Sri Mulyani.

Meskipun demikian, Menkeu menjelaskan, jika ada masalah teknis yang mengganggu, pembayaran THR 2022 bagi ASN bisa dilakukan setelah Idul Fitri.

Sementara terkait nominal yang diterima para ASN sehubungan dengan THR 2022, Menkeu menginformasikan bahwa besaran THR yang diberikan kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan di tahun 2022 lebih besar dari dua tahun sebelumnya, yakni 2020 dan 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming NET TV 30 April 2022, Nonton True Beauty dan Tonight Show Ramadan

Selain itu, penerima THR 2022 nantinya akan diberikan tambahan pendapatan berupa 50 persen yang merupakan tunjangan kinerja (tukin).

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x