THR PNS Mulai Cair Hari Ini, Kementerian Ajukan SPM ke KPPN

- 18 April 2022, 09:58 WIB
Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani. /ANTARA/Youtube Itjen Kemenkeu

FLORES TERKINI - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan mengenai pembayaran  Tunjangan Hari Raya (THR).

Kemenkeu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam jadwal yang disampaikan oleh Sri Mulyani bahwa hari ini, Senin 18 April 2022 kementerian atau lembaga mulai mengajukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Sambangi Umat Stasi Pusat Ritaebang, Agus Payong Boli Beri Spirit Buat Pemuda

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemberian THR bagi ASN merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan di dalam rangka untuk bisa melaksanakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita,” paparnya dalam keterangan pers virtual, Sabtu 16 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming NET TV 18 April 2022, Nonton Mr Bean Animated dan Kurulus Osman S2

Menurutnya, pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x