SAH! Menkeu Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi PNS hingga TNI-Polri, Ini Bocorannya

- 16 April 2022, 11:48 WIB
Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani. /maghfur/antarafoto

FLORES TERKINI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Sabtu 16 April 2022 siang ini.

Terkait kebijakan THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat.

Karena itu, diperlukan strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan, untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idul Fitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.

Baca Juga: Lowongan Kerja Perum Bulog, Berikut Posisi, Syarat, Kualifikasi Pendidikan, dan Link Pendaftarannya

Demikianpun, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

“Dalam dua tahun terakhir (2020-2021) kebijakan THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi (kesehatan, pemulihan ekonomi, bantuan sosial,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya yang disiarkan secara langsung di akun YouTube Kemenkeu RI, Sabtu 16 April 2022 siang ini.

Lanjut dia, pada tahun 202 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan. Besaran THR dan Gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 16 April 2022, Nonton MasterChef Indonesia S9 dan Ikatan Cinta

Kemudian pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih sangat besar, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai dengan perbaikan kondisi APBN.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x