PNS dan PPPK, Ada Surat dari Kemenkeu! Ini Bocoran Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

- 11 April 2022, 06:46 WIB
ILUSTRASI. Informasi terkait pencairan dan besaran nilai THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK.
ILUSTRASI. Informasi terkait pencairan dan besaran nilai THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK. /Ancis Ama/FLORES TERKINI/Kolase Foto Pixabay

FLORES TERKINI - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah telah memastikan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS pada tahun 2022 ini.

Sehubungan dengan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memastikan bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk THR sudah disiapkan.

"Kalau alokasi APBN selalu disiapkan," katanya singkat dikutip dari kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 11 April 2022, Saksikan Coffee Break dan Menyingkap Tabir

Dikatakannya, para PNS juga akan menerima Gaji ke-13 selain THR di tahun ini. Pencairan Gaji ke-13 itu bahkan sudah diatur di dalam Undang Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022.

Dalam UU itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 PNS.

Meskipun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih membahas terkait mekanisme pencairannya, pemerintah telah memastikan bahwa akan mencairkan THR PNS sebelum Lebaran atau Idulfitri tahun ini, yang jatuh di awal Mei 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin, 11 April 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: agar Bahagia, Jadilah Diri Sendiri!

Sementara itu Gaji ke-13 akan cair pada awal tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni atau Juli 2022.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x