ANGIN SEGAR! Tenaga Honorer hingga Sopir Siap Terima THR, Ini Bocoran dari Menaker Ida Fauziah

- 10 April 2022, 10:57 WIB
Ilutrasi - Pemerintah Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh no cicil
Ilutrasi - Pemerintah Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh no cicil /Flores Terkini/Kolase Foto: Pixabay

FLORES TERKINI - Tenaga honorer di seluruh Indonesia kembali mendapat angin segar dari pemerintah terkait informasi Tunjangan Hari Raya (THR).

Melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, ia meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.

Hal itu ditegaskannya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Cara Membuat Swedish Meatball, Menu yang Tepat untuk Sahur di Bulan Puasa

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu 9 April 2022.

Di samping itu, Menaker pun kembali menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.

Para pekerja lainnya yang dimaksudkan olen Ida Fauziah adalah para pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, dan buruh harian lainnya hingga sopir.

Baca Juga: SINOPSIS BUKU HARIAN SEORANG ISTRI Minggu 10 April 2022: Bu Farah Kena Jebakan Nana

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," ujarnya tegas.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x