THR Honorer 2022 Dipertanyakan, Menaker: Tunjangan Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Honorer Wajib Dapat!

- 8 April 2022, 23:58 WIB
Menaker: Tunjangan Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Honorer Wajib Dapat!
Menaker: Tunjangan Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Honorer Wajib Dapat! /Pixabay/Sajinka2

FLORES TERKINI - Nasib tenaga honorer kian terkatung-katung sejak pemerintah memutuskan untuk tidak melibatkan mereka dalam instansi pemerintah di tahun 2022.

Lalu, apakah tenaga honorer akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022? Simak terus ulasan ini!

Setiap tahun, terutama menjelang Lebaran, satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah tenaga honorer bakal mendapatkan THR?

Baca Juga: Siap Cek Rekening Anda! THR 2022 Segera Cair: PPPK Bakal Dapat Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita coba dengar apa yang baru saja dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Dalam konferensi pers secara virtual yang digelar pada Jumat, 8 April 2022, secara khusus Menteri Ida mengingatkan para pengusaha agar melaksanakan kewajiban mereka terkait pemberian THR.

Menteri Ida Fauziyah juga kembali mengingatkan bahwa pemberian THR harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum hari raya, paling lambat dicairkan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Jelang Aksi Demonstrasi Mahasiswa 11 April 2022, Wiranto Sebut Tuntutan Pendemo Sudah Dijawab Pemerintah

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," kata Ida.

Halaman:

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x