"THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," lanjutnya.
Aturan yang mengikat pengusaha untuk menunaikan kewajiban mereka ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Di dalam Peraturan Pemerintah ini, disebutkan bahwa THR wajib disalurkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Peringatan dari Menaker ini cukup beralasan. Situasi pandemi Covid-19 belakangan ini mulai mereda.
Situasi ini semestinya sudah bisa meningkatkan kemampuan perusahan dalam memenuhi hak para pekerja termasuk membayar THR.
“Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk membayar THR keagamaan tahun ini,” kata Menaker.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ida juga menginformasikan bahwa kewajiban pengusaha dalam memberikan THR ini ada aturan mainnya.
Keputusan terkait hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.