THR Honorer 2022 Dipertanyakan, Menaker: Tunjangan Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Honorer Wajib Dapat!

- 8 April 2022, 23:58 WIB
Menaker: Tunjangan Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Honorer Wajib Dapat!
Menaker: Tunjangan Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Honorer Wajib Dapat! /Pixabay/Sajinka2

"THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," lanjutnya.

Aturan yang mengikat pengusaha untuk menunaikan kewajiban mereka ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: CATAT! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker Cair Sebelum Lebaran 2022: Tiga Rekening Lainnya Siap Terisi

Di dalam Peraturan Pemerintah ini, disebutkan bahwa THR wajib disalurkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Peringatan dari Menaker ini cukup beralasan. Situasi pandemi Covid-19 belakangan ini mulai mereda.

Situasi ini semestinya sudah bisa meningkatkan kemampuan perusahan dalam memenuhi hak para pekerja termasuk membayar THR.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 9 April 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Bakar Pasangan dengan Gairah Anda

“Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk membayar THR keagamaan tahun ini,” kata Menaker.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ida juga menginformasikan bahwa kewajiban pengusaha dalam memberikan THR ini ada aturan mainnya.

Keputusan terkait hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Halaman:

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah