10 Perbedaan Calon PPPK dan CPNS sebelum Diangkat Jadi PNS, Peserta Tes Wajib Tahu

- 8 April 2022, 15:32 WIB
ILUSTRASI CPNS.
ILUSTRASI CPNS. /jabarprov.go.id

FLORES TERKINI - Pengadaan seleksi CPNS dan PPPK merupakan agenda rutin pemerintahan setiap tahunnya.

Baik CPNS dan PPPK memiliki tujuan yang sama. Tentunya untuk mendapatkan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) terbaik dan menjadi bagian dari instansi pemerintah.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, di dalamnya terdapat dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Seorang Kadis di Lingkup Pemkot Kupang Terjaring OTT Dugaan Kasus Suap

Dijelaskan bahwa PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah CPNS yang telah lulus dan berhasil melewati masa percobaan.

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang lulus tahapan seleksi, mulai dari administrasi hingga empat jenis tes kompetensi.

Dari dua pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa status keduanya kurang lebih sama, tetapi tampak perbedaan yang signifikan darinya.

Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Tenaga Honorer Usai Diangkat Jadi PPPK, Penghasilan Golongan Ini Bikin Iri

Meski CPNS dan PPPK memiliki gelar sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun kedua jenis status ini mempunyai keunggulannya masing-masing.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x