10 Perbedaan Calon PPPK dan CPNS sebelum Diangkat Jadi PNS, Peserta Tes Wajib Tahu

- 8 April 2022, 15:32 WIB
ILUSTRASI CPNS.
ILUSTRASI CPNS. /jabarprov.go.id

Kemudian, Pegawai Negeri Sipil bisa bekerja sampai usia pensiun. Sementara itu, jika PPPK berhasil melewati kontrak satu tahun pertamanya, bukan tidak mungkin akan diberikan masa kerja yang lebih lama lagi.

Masa kontrak kerja lanjutan PPPK maksimal 5 tahun. Apabila sudah mencapai jangka waktu itu, pegawai harus mengikuti seleksi kembali.

8. Gaji CPNS dan PPPK

Besaran gaji setiap CPNS atau PPPK sebetulnya kembali pada kebijakan lembaga tempatnya mengabdi. Namun, gambaran perbedaannya dapat dilihat dari persentase berikut.

Baca Juga: Berminat Jadi Kepala Desa? Pelajari Dulu Syarat Terbaru Menjadi Kades Berikut Ini

Selama menjabat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai hanya diberikan 80% dari gaji PNS. Sebab, di masa prajabatan atau masa uji coba ini, CPNS bisa dianggap sedang masa training sehingga masih harus banyak belajar.

Beda halnya dengan PPPK, ketika dinyatakan lulus dan mendapatkan SPMT, pegawai wajib bisa menanggung tugas sepenuhnya. Sama seperti tanggung jawabnya yang utuh, gaji PPPK juga diberikan 100% sejak bulan pertama.

Selain itu, beberapa CPNS mengatakan adanya sistem rapel gaji hingga tiga bulan. Namun, tidak semua instansi menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Keras! Australia Beri Sanksi Finansial dan Larangan Perjalanan Bagi 67 Warga Rusia Akibat Invasi ke Ukraina

9. Tunjangan

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x