Bagi Anda yang bingung memilih seleksi mana untuk dijadikan rute menuju status ASN, ketahui terdahulu perbedaannya berikut ini.
1. Pengertian CPNS dan PPPK
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, status ini akan berubah menjadi PNS jika pegawai CPNS lulus masa prajabatan.
Baca Juga: 8 Senjata Meriam Cesar 155 Buatan Prancis Tiba di Kupang, 20 Alutsista Menyusul Pekan Depan
Sebelum mencapai jabatan CPNS, pegawai harus mengikuti seleksi CPNS, seperti tahap administrasi, tahap SKD, dan SKB.
Jika berhasil melewati ketiga rangkaian tes ketat dalam waktu yang cukup panjang itu, barulah bisa diangkat menjadi CPNS.
Berbeda dengan PPPK yang mana saat peserta tes PPPK lulus seleksi, otomatis menjadi pegawai PPPK. Tidak ada masa percobaan seperti menuju status PNS.
2. Proses Seleksi CPNS dan PPPK
Untuk mendapatkan gelar CPNS atau PPPK, warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi akan melewati serangkaian seleksi.