10 Perbedaan Calon PPPK dan CPNS sebelum Diangkat Jadi PNS, Peserta Tes Wajib Tahu

- 8 April 2022, 15:32 WIB
ILUSTRASI CPNS.
ILUSTRASI CPNS. /jabarprov.go.id

Bagi Anda yang bingung memilih seleksi mana untuk dijadikan rute menuju status ASN, ketahui terdahulu perbedaannya berikut ini.

1. Pengertian CPNS dan PPPK

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, status ini akan berubah menjadi PNS jika pegawai CPNS lulus masa prajabatan.

Baca Juga: 8 Senjata Meriam Cesar 155 Buatan Prancis Tiba di Kupang, 20 Alutsista Menyusul Pekan Depan

Sebelum mencapai jabatan CPNS, pegawai harus mengikuti seleksi CPNS, seperti tahap administrasi, tahap SKD, dan SKB.

Jika berhasil melewati ketiga rangkaian tes ketat dalam waktu yang cukup panjang itu, barulah bisa diangkat menjadi CPNS.

Berbeda dengan PPPK yang mana saat peserta tes PPPK lulus seleksi, otomatis menjadi pegawai PPPK. Tidak ada masa percobaan seperti menuju status PNS.

Baca Juga: Love Story The Series Hari Ini Jumat 8 April 2022: Kariernya Hancur Lebur, Arman Kini Jadi Pedagang Asongan

2. Proses Seleksi CPNS dan PPPK

Untuk mendapatkan gelar CPNS atau PPPK, warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi akan melewati serangkaian seleksi.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah