Baca Juga: Sidak 5 SPBU di Kaltim, Menteri ESDM Pastikan Tak Ada Lagi Kelangkaan dan Antrean
6. Status
Dilihat dari statusnya, PPPK dapat dikatakan lebih jelas, sebab sudah jadi pegawai resmi negara. Meski dikatakan sebagai pegawai kontrak, tetapi instansi bisa saja menjadikan masa kerja cukup panjang sehingga itu menguntungkan pegawai.
Sementara CPNS, walaupun belum seutuhnya menjadi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki status kerja tetap, tunjangan PNS sudah bisa dirasakan.
Jadi, kedua status ini bisa dipertahankan atau diberhentikan secara hormat atau tidak hormat, tergantung pada pengemban status tersebut.
Baca Juga: Gubernur NTT Minta Jangan Sebut Lembata sebagai Daerah Miskin, Ternyata Ini Alasannya
7. Masa Jabatan
Dari segi masa kerja atau masa jabatan, CPNS dan PPPK dapat dianggap mempunyai jangka yang sama. Yakni, satu atau dua tahun.
Namun, kembali melihat ke depan, kedua status ini jelas memiliki perbedaan. Jika CPNS mendapatkan penilaian yang baik selama masa prajabatan, pegawai tersebut akan naik jabatan jadi PNS.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 8 April 2022, Saksikan Perempuan Bicara dan Telusur