10 Perbedaan Calon PPPK dan CPNS sebelum Diangkat Jadi PNS, Peserta Tes Wajib Tahu

- 8 April 2022, 15:32 WIB
ILUSTRASI CPNS.
ILUSTRASI CPNS. /jabarprov.go.id

Seperti telah disinggung sebelumnya, sebelum diberikan status CPNS, peserta diberikan tiga jenis tes sementara ada empat kompetensi di tes PPPK, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosialkultural, dan wawancara.

Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR PNS Kapan Cair? Ini Bocoran Terbaru dari Kemenkeu

3. Kesempatan CPNS dan PPPK

Perbedaan dua status ini juga dapat ditilik dari pengadaan seleksi yang memberikan kesempatan luas bagi banyak orang.

Tes rekrutmen CPNS hanya diadakan setiap satu tahun sekali, sedangkan PPPK dibuat dalam tiga tahap setiap periodenya.

Hal ini dikarenakan proses seleksi CPNS yang terbilang cukup lama dibanding dengan PPPK. Walaupun begitu, keduanya tetap memberikan kesempatan yang sama.

Baca Juga: 6 Langkah Strategis KemenPAN-RB Wujudkan Reformasi Birokrasi, Salah Satunya Meningkatkan SDM ASN

Apabila peserta PPPK belum lolos seleksi pertama, bisa segera bersiap lagi untuk mengikuti tahap kedua di tahun yang sama. Sementara itu, ketika peserta CPNS dinyatakan tidak lulus, bisa mencoba di tahun berikutnya.

5. Syarat Usia Peserta

Usia menjadi perbedaan berikutnya di kedua seleksi CASN. Sebagai informasi, usia minimal peserta CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan untuk mengikuti PPPK peserta harus berusia minimal 20 tahun maksimal 50 tahun.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x