Gaji ke-13 dan THR PNS Kapan Cair? Ini Bocoran Terbaru dari Kemenkeu

- 8 April 2022, 11:12 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Dok. Pikiran Rakyar/

FLORES TERKINI - Jelang Lebaran tahun 2022 ini, ada kabar baik bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menanti kapan dicairkannya Tunjangan Hari Raya (THR).

Bukan hanya THR yang dinanti-nantikan oleh PNS. Ada juga Gaji ke-13 yang mana pada tahun sebelumnya juga diberikan kepada mereka.

Di tengah penantian itu, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa besaran THR dan Gaji ke-13 untuk setiap ASN ini, juga kapan tepatnya waktu pencairannya.

Baca Juga: Sidak 5 SPBU di Kaltim, Menteri ESDM Pastikan Tak Ada Lagi Kelangkaan dan Antrean

Untuk menjawabi pertanyaan ini, pemerintah telah memastikan bahwa akan mencairkan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil atau THR PNS sebelum Lebaran tahun ini.

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih membahas terkait mekanisme pencairannya.

Dikutip dari kemenkeu.go.id, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk THR sudah disiapkan. Dikatakannya bahwa selain THR, PNS juga akan menerima gaji ke-13 di tahun ini.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Jumat 8 April 2022, Nonton Jejak Si Gundul dan Lapor Pak

Terkait pemberian gaji ke-13 bahkan sudah diatur di dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah