Besaran Nilai Rupiah THR 2022 yang Bakal Diterima PNS, Ini Kisarannya Berdasarkan Golongan

- 5 April 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

FLORES TERKINI - Informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perbincangan di mana-mana.

Informasi mengenai THR ini selalu menarik perhatian setiap orang menjelang Lebaran, termasuk mengenai THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2022 ini.

Banyak juga pertanyaan berseliweran mengenai kapan dicairkannya THR Tahun 2022 ini. Inilah salah satu pertanyaan yang kerap mencuat, apalagi sampai saat ini masih belum ada keputusan resmi mengenai kapan THR PNS cair.

Baca Juga: Embargo Pasokan Energi dari Rusia Kerek HBA ke Angka Fantastis pada April 2022

Meskipun demikian, aturan terkait THR PNS Tahun 2022 ini belum juga dikeluarkan oleh pemerintah.

Adapun gambaran yang berlaku di tahun sebelumnya yang mana bisa dijadikan dasar untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.

Pada tahun sebelumnya, pembayaran THR PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut dikatakan THR PNS tanpa tukin (tunjangan kinerja).

Baca Juga: RAMALAN SHIO Rabu 6 April 2022 Monyet, Ayam, Anjing, Babi: Stres Tak Harus Mendatangkan Kesedihan

Termuat dalam Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair. Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah