FLORES TERKINI - Gaji para kepala desa saat ini setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan II A.
Namun kepala desa tidak hanya menerima gaji bulanan tersebut. Ternyata ada juga tunjangan lainnya buat orang nomor satu di desa tersebut.
Pembayaran tunjangan lainnya itu sudah diatur negara melalui PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100.
Di dalamnya telah diatur bahwa kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap yang berasal dari pengelolaan tanah desa.
"Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lainnya," demikian bunyi Pasal 100 Ayat (2).
Sementara itu terkait pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa telah diatur dalam peraturan bupati atau wali kota masing-masing wilayah.
Baca Juga: FIX! Tenaga Honorer Didelete, Seleksi PPPK 2022 Fokus pada 2 Instansi Ini
Seperti yang diketahui bahwa pembayaran gaji para kepala desa itu merujuk pada regulasi yang berlaku.