Gaji Para Kades dan Aparat Desa Lainnya akan Dibayar Tiap Bulan, Ini Dia Besaran Penghasilannya

- 3 April 2022, 18:54 WIB
Atas Perintah Presiden Joko Widodo, Gaji Para Kades dan Aparat Desa Lainnya Akan Dibayar Tiap Bulan.
Atas Perintah Presiden Joko Widodo, Gaji Para Kades dan Aparat Desa Lainnya Akan Dibayar Tiap Bulan. /Tangkap Layar YouTube Miftah's TV

FLORES TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk membayar gaji kepala desa setiap bulan.

Jokowi mengaku baru mengetahui bahwa selama ini gaji kades dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

"Apa? Apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah. Saya terus terang tidak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan sekali," ujar Jokowi, menjawab permintaan para kepala desa pada acara Silaturahmi Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa 29 Maret 2022 yang lalu.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Buka Puasa Wilayah Jakarta dan Seputarnya Minggu 3 April 2022

Jokowi juga telah berjanji bahwa akan diusahakan untuk membayar gaji para kades setiap bulan.

"Saya tidak mengerti, sudah, akan kita ubah dan akan kita usahakan setiap bulan," tegasnya.

Namun berapa besaran gaji kepala desa dan perangkat lainnya?

Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Beri Makanan Berbuka Puasa Gratis Buat Warga Jabar, Ini Lokasinya

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA PP No 11 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x