Gaji Para Kades dan Aparat Desa Lainnya akan Dibayar Tiap Bulan, Ini Dia Besaran Penghasilannya

- 3 April 2022, 18:54 WIB
Atas Perintah Presiden Joko Widodo, Gaji Para Kades dan Aparat Desa Lainnya Akan Dibayar Tiap Bulan.
Atas Perintah Presiden Joko Widodo, Gaji Para Kades dan Aparat Desa Lainnya Akan Dibayar Tiap Bulan. /Tangkap Layar YouTube Miftah's TV

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 4-10 April 2022 Cancer, Leo, dan Virgo: Kecemasan Bakal Menemani Anda Minggu Ini

Tunjangan tambahan kepala desa

Dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap yang berasal dari pengelolaan tanah desa.

Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lainnya," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Baca Juga: Barcelona vs Sevilla: Xavi Hernandez Tatap Posisi Kedua Klasemen Sementara Liga Spanyol

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa diatur dalam peraturan bupati atau wali kota.

Dalam ABPDesa, belanja desa mengatur penggunaan anggaran belanja desa, paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Baca Juga: Kolaborasi Kuliner Langka dari Lombok yang Disulap Jadi Mandalika Rijsttafel, Ini Kisahnya!

Dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA PP No 11 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x