Mau Mudik Lebaran Tahun 2022? Baca Dulu Aturan Lengkapnya Berikut Ini

- 3 April 2022, 12:21 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

FLORES TERKINI - Umat muslim saat jni tengah menjalani Ibadah Puasa Bulan Ramadhan tahun 2022.

Segala macam persiapan termasuk mudik Lebaran pun tentunya sudah sangat dipersiapkan dengan matang.

Sudah dua tahun berturut-turut sejak pandemi Covid-19 merebak, umat muslim dilarang untuk melakukan mudik guna memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

Baca Juga: Barcelona vs Sevilla: Xavi Hernandez Tatap Posisi Kedua Klasemen Sementara Liga Spanyol

Namun berbeda dengan tahun ini, pPemerintah telah kembali membuka dengan resmi kepada umat muslim untuk boleh mudik, namun wajib memenuhi beberapa syarat.

Melalui Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Di dalam SE tersebut diatur secara jelas kebijakan serta syarat yang mesti dipatuhi oleh para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terutama pada saat mudik tahun ini, baik itu melalui transportasi darat, laut, maupun udara.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri 3 April 2022: Upaya Dewa dan Roni Terekam CCTV, Bu Farah Kembali Bersorak-sorai

Bagi pelaku perjalanan domestik yang hendak mudik ke daerahnya tapi telah menerima vaksinasi dosis ketiga (booster) tak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, berupa tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR).

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x