FLORES TERKINI - Lantaran kesal dengan polisi yang memaksanya untuk kembali ke rumah dan tidak boleh mudik, seorang pemuda meluapkan rasa kesal dan emosinya di linimasa media sosialnya.
Dalam postingan yang diunggah ke Facebook tersebut, selain menumpahkan kekesalannya, pemuda ini juga disinyalir menuliskan kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai suatu ucapan pencemaran nama baik sebuah institusi negara.
Selain itu, postingannya tersebut juga dinilai provokatif karena mengajak orang-orang untuk mudik di tengah larangan pemerintah untuk tidak mudik.
Baca Juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Mantan Jubir KPK: Akhirnya Terbukti
Setelah melakukan patroli siber, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka akhirnya menemukan postingan pemuda ini.
Penyelidikan pun dilakukan karena postingannya dinilai provokatif dan mencemarkan nama baik Polri.
"Kami menemukan indikasi adanya kesengajaan, AS telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap intitusi negara," jelas Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan pada Senin, 10 Mei 2021.
Tidak butuh waktu lama, pemuda berinisial AS ini pun berhasil diciduk satuan polisi di rumahnya terkait ujaran profokatifnya di media sosial.