Mau Mudik Lebaran Tahun 2022? Baca Dulu Aturan Lengkapnya Berikut Ini

- 3 April 2022, 12:21 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Lain halnya yang masih menerima dosis kedua atau dosis pertama vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi isi SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

Baca Juga: Cara Mengatasi Jerawat yang Meradang ala Mahalini Raharja, Dijamin Kulit Bakal Lebih Bersinar dan Cantik

Sementara itu, ada syarat lain bagi pelaku perjalanan yang mana baru saja mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," sambung isi Surat Edaran tersebut.

Sedangkan bagaimana aturan bagi orang yang mempunyai riwayat penyakit komorbid ketika hendak melakukan perjalanan jarak jauh?

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Berjalan Berikut Menentukan Siapa Diri Anda, Kamu Termasuk yang Mana?

Dijelaskan dalam SE bahwa kriteria satu ini harus menunjukkan hasil tes negatif PCR namun dengan syarat tambahan.

"PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," demikian yang tertuang dalam SE itu.

Kemudian, untuk anak usia di bawah 6 tahun, yang pasti belum mendapatkan vaksinasi namun tetap dibebaskan dari syarat melakukan tes PCR maupun antigen.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x