Terdapat dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa).
Dalam peraturan tersebut juga ditetapkan mengenai penghasilan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Baca Juga: Ukraina Klaim Adanya Pembunuhan Warga Sipil, Zelenskyy: Bahkan Mayat Pun Dipasang Ranjau
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640, setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA," bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Sementara itu, besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA.
Perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA.
"DD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3).
Akan tetapi, PP tersebut hanya mengatur besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.
Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah, yakni bupati atau wali kota.