Gaji Para Kades dan Aparat Desa Lainnya akan Dibayar Tiap Bulan, Ini Dia Besaran Penghasilannya

- 3 April 2022, 18:54 WIB
Atas Perintah Presiden Joko Widodo, Gaji Para Kades dan Aparat Desa Lainnya Akan Dibayar Tiap Bulan.
Atas Perintah Presiden Joko Widodo, Gaji Para Kades dan Aparat Desa Lainnya Akan Dibayar Tiap Bulan. /Tangkap Layar YouTube Miftah's TV

Terdapat dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa).

Dalam peraturan tersebut juga ditetapkan mengenai penghasilan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Ukraina Klaim Adanya Pembunuhan Warga Sipil, Zelenskyy: Bahkan Mayat Pun Dipasang Ranjau

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640, setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA," bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Sementara itu, besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA.

Perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin, 4 April 2022 Cancer, Leo, dan Virgo: Tidak Ada Kata Terlambat untuk Minta Maaf

"DD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3).

Akan tetapi, PP tersebut hanya mengatur besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah, yakni bupati atau wali kota.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA PP No 11 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x